Polda Jabar Tetapkan Remaja Sebagai Tersangka Kasus Kamera Tersembunyi Saat Perayaan Kelulusan

BAGAS PRIYANTO MS
0



METROAKTUALNEWS || BANDUNG
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan seorangj remaja berinisial           S ADP (18), warga Kota Bandung, sebagai tersangka dalam kasus  pornografi. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Octa Roosalina, yang mendapati adanya kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII di Villa Kamandaka, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025.

Kamera tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi. Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik S ADP yang menunjukkan adanya video aktivitas para  korban di kamar mandi.

"Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP an S ADP, 1 unit Handphonr  Samsung M 15 warna biru tua, dua unit device kamera,  lima baterai untuk device  kamera, dua unit ponsel, serta video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana." ujar Kombes Hendra.

"Motif Tersangka  merekam adalah untuk  konsumsi pribadi akibat dari  dorongan sex dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan onani." ungkap Kombes Hendra.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi." tuturnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. 

“Polda Jawa Barat sangat prihatin terhadap kasus ini dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak. Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak.” katanya.

Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi para korban serta pencegahan kejadian serupa di masa mendatang.


#REDAKSI
#Bandung, 29 Mei 2025
#Dikeluarkan Oleh Bidhumas Polda Jabar

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)