TASIKMALAYA MA — Setelah melalui penantian panjang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya resmi memanggil Dadan Jaenudin sebagai Pihak Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu. Panggilan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 2021/PS.DKPP/SET-04/VII/2025, Surat pemanggilan ini ditandatangani secara elektronik oleh David Yama selaku Sekretaris DKPP, pada 29 Juli 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa agenda pemeriksaan akan dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang KPU Jawa Barat, Jalan Garut No. 11, Batununggal, Kota Bandung.
Agenda sidang meliputi Penyampaian pokok pengaduan oleh Pengadu Jawaban Teradu Keterangan saksi dan pihak terkait.
Perkara ini bermula dari Pengaduan No. 163-P/L-DKPP/IV/2025 yang teregistrasi sebagai Perkara No. 160-PKE-DKPP/VI/2025 atas nama Dadan Jaenudin. Sidang ini menjadi langkah awal pengujian dugaan kelalaian penyelenggara Pemilu yang dinilai berdampak serius terhadap proses demokrasi.
Menjelang sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu yang akan digelar Rabu, 6 Agustus 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi oleh pihak Pengadu.
Dalam panggilan resmi DKPP, disebutkan bahwa Pengadu diwajibkan menyerahkan delapan (8) rangkap pokok aduan beserta seluruh alat bukti pendukung kepada Sekretariat DKPP paling lambat dua hari sebelum sidang berlangsung.
Selain itu, Pengadu juga diharuskan Hadir di lokasi sidang paling lambat 30 menit sebelum sidang dimulai Membawa identitas diri yang sah Serta menghadirkan saksi yang relevan, bila diperlukan.
DKPP menekankan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat sebagai bagian dari tertib persidangan dan jaminan kelancaran proses pemeriksaan etik.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua Rakyat Peduli Demokrasi sekaligus Pengadu dalam perkara ini, Dadan Jaenudin, menegaskan bahwa Setelah penantian yang sangat panjang, akhirnya DKPP menghubungi dirinya untuk mengikuti sidang.
Ia berharap, "Melalui proses ini ada pelajaran penting bagi para penyelenggara ke depan untuk bekerja lebih profesional, menjunjung integritas, dan tidak main-main dengan kepercayaan publik.” Tegas Dadan.
Lebih lanjut, Dadan mengingatkan bahwa, Terlepas dari siapa yang benar atau salah, fakta bahwa terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana dinyatakan Mahkamah Konstitusi sudah menjadi bukti adanya kelalaian.
"Peristiwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) kemarin menjadi catatan sejarah kelam dalam perjalanan demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya, akibat kelalaian penyelenggara seperti yang diungkapkan langsung oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang resmi." Ucapnya
Dadan pun menutup pernyataannya dengan peringatan keras, “Saya berharap tidak ada permainan dalam sidang besok. Hukum itu untuk ditaati, bukan untuk disiasati.”Tutupnya.
Yusrizal