SD Negeri Jayamukti Diduga Ada Praktik Penjualan Buku LKS Melalui Warung Kepada Siswa.

Agus Sulanto
0

TASIKMALAYA MA — Larangan tegas Gubernur Jawa Barat agar tidak ada lagi penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah negeri tampaknya belum sepenuhnya diindahkan. Fasalnya di salah satu SD Negeri Jayamukti, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, masih di temukan penjualan buku LKS diduga ada praktik secara  terselubung pihak CV dengan pihak sekolah di dalam lingkungan sekolah.

Kepada awak media, seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan kewajiban membeli LKS untuk anaknya dengan 4 buku nominalnya berpariatif total harga mencapai Rp 95.000.

Inilah chat WhatsApp salah satu orang tua murid ke awak media, “Assalamualaikum, buku ini baru saja dibeli di sekolah. Semuanya Rp80 ribu, lalu ditambah satu buku lagi Rp15 ribu,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Menurut pengakuannya, penjualan tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh guru, melainkan dititipkan di kantin milik seseorang bernama Bu Iyet. Ia menduga hal itu dilakukan agar tidak mencolok dan terkesan bukan bagian dari kebijakan sekolah.

“Dijualnya bukan langsung di sekolah, tapi dititip di kantin Bu Iyet. Mungkin agar tidak ketahuan,” tambahnya.

Guna keterangan lebih lanjut kami (awak media ) menyambangi Sekolah SD Negeri Jayamukti, saat dikonfirmasi, Kepala SDN Jayamukti, Laela, membantah tudingan tersebut bahwa pihak sekolah memperjual belikan LKS kepada murid.

“Sekolahpun tidak pernah menjual LKS, dan tidak ada penggiringan siswa untuk membeli LKS,” tegas Laela,"ungkapnya kepada awak media Senin, 04/08/2025.

Lanjut Ia menyebut, bahwa penjualan LKS dilakukan oleh pihak ketiga, yakni pihak CV, dan bukan tanggung jawab pihak sekolah.

“Itu bukan sekolah yang menjual, silakan konfirmasi ke pihak CV. Kami tidak tahu-menahu,” katanya.

Namun ketika ditanya soal izin berjualan, Kepala Sekolah menyatakan bahwa ia tidak melarang pihak luar untuk menjual LKS di lingkungan sekolah.

“Saya tidak tahu ada penjualan LKS di warung tersebut , saya mendapat laporan bahwa anak-anak membeli LKS di warung sana , tetapi Itu hak mereka. Yang penting, pihak sekolah tidak terlibat, tidak menganjurkan dan tidak menggiring murid untuk membeli,” ujarnya.

Laela bahkan menyebutkan bahwa warung tempat penjualan LKS tersebut berada jauh dari lingkungan sekolah .

“Warungnya jauh dari sekolah, dan pokoknya masih wilayah desa ini ,” tambahnya.

"Namun, hasil penelusuran awak media  menunjukkan hal berbeda. Salah satu warga yang ada di lingkungan sekolah mengatakan, Warung penjualan LKS justru berada di dalam lingkungan sekolah, tepatnya di ruang perpustakaan, dan hanya beroperasi pada pagi dan jam istirahat.

“Itu kang, warungnya di perpustakaan. Beliau hanya datang pagi dan saat jam istirahat,”ungkap salah satu warga yang berjualan di sekitar sekolah.

Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa pihak sekolah berusaha menutupi keberadaan warung tersebut agar tidak diketahui oleh media atau pihak berwenang.

Selain itu, sejumlah pedagang di sekitar sekolah mengungkapkan rasa kecewa dan kecemburuan. Pasalnya, hanya pihak tertentu yang diizinkan berjualan di dalam lingkungan sekolah, sementara pedagang lainnya hanya diperbolehkan berjualan di luar pagar sekolah.

“Kami yang lain tidak boleh masuk ke dalam sekolah. Hanya bu iyet dan penjaga sekolah saja yang bisa berjualan di dalam,” ujar salah satu pedagang.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kepatuhan pihak sekolah terhadap aturan yang berlaku, khususnya mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun kepada wali murid.

Dalam aturan sudah jelas bahwa Sekolah negeri dilarang menjual buku LKS kepada siswa. Hal ini karena buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan secara gratis melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Bahwa Penjualan LKS oleh sekolah dianggap sebagai praktik yang melanggar aturan. Penjelasan lebih lanjut, Larangan penjualan LKS, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang sekolah menjual buku pelajaran, termasuk LKS. Dana BOS seharusnya digunakan untuk pengadaan buku pelajaran, termasuk LKS, sehingga siswa tidak perlu membeli sendiri. 

Hak siswa, Siswa berhak mendapatkan buku pelajaran secara gratis dari sekolah, termasuk LKS jika diperlukan. 

Di duga pihak sekolah melalui pihak ke 3 Menjual LKS kepada siswa melalui warung yang ada di lingkungan Sekolah dan dapat dianggap sebagai praktik ilegal dan melanggar aturan. 

Ada pun untuk alternatifnya, Jika siswa membutuhkan LKS, mereka dapat membelinya di toko buku atau tempat lain di luar sekolah. 

Bahwa kesimpulannya, bahwa Sekolah Negeri tidak boleh menjual LKS kepada siswa. Jika ada sekolah yang masih melakukan praktik ini, orang tua atau wali murid dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Sampai berita ini di tayangkan pihak Ketua komite dan pengelola warung belum terkonfirmasi.

Yusrizal 
Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)